MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Joni Rafles, A.P., M.Si., memimpin Rapat Tindak Lanjut Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat Petani Anggota Plasma PT Mitratama Agro Lestari (PT. MAL) dan PT Surya Alam Permai (PT. SAP).
Rapat berlangsung di Ruang Abdi Praja, Rabu (12/11/2025).
Dalam arahannya, Asisten I menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara petani dan perusahaan secara adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan hak-hak masyarakat, khususnya petani plasma, terlindungi. Namun demikian, kita juga perlu mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan agar solusi yang diambil bersifat komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Joni Rafles.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas dan semangat kerja sama selama proses penyelesaian berlangsung, sehingga hak-hak masyarakat dapat dikembalikan sesuai ketentuan, dan hubungan kemitraan antara petani serta perusahaan tetap berjalan baik di masa mendatang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas KUKMPP, Kepala BPN, Kabag Hukum, Kabag Tapem, pimpinan PT. MAL, pimpinan PT. SAP, serta pengurus Koperasi Plasma.














