OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan menangkap seorang pria berinisial JI (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Buay Rawan, Senin dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Polisi juga mengamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam berlogo Daihatsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JI diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti ditemukan di dalam rumah, tidak jauh dari posisi terduga pelaku saat diamankan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Februari 2026. Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan STR/21/I/OPS.1.3./2026 serta rencana operasi Pekat I Musi 2026.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran atau penjualan narkotika dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres OKU Selatan guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., mewakili Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum saja. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ia mengimbau warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
“Laporkan segera jika ada indikasi peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Polres OKU Selatan memastikan penindakan terhadap pengedar narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum OKU Selatan.









