MUARADUA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak dan keluarga dengan uang baru kembali ramai dilakukan masyarakat. Namun di tengah tradisi tersebut, muncul praktik penukaran uang baru yang dikenakan biaya tambahan atau bunga oleh pihak tertentu.
Dalam praktiknya, masyarakat menukarkan uang lama dengan uang pecahan baru, tetapi harus membayar lebih dari nilai uang yang ditukar. Misalnya, menukar Rp100 ribu tetapi harus membayar Rp110 ribu hingga Rp120 ribu agar mendapatkan pecahan uang baru.

Dalam pandangan hukum Islam, praktik tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan unsur tambahan dalam transaksi uang yang sejenis.
Para ulama menjelaskan bahwa menukar uang dengan nominal yang berbeda untuk jenis uang yang sama berpotensi masuk dalam kategori riba. Dalam kaidah fikih muamalah dijelaskan bahwa pertukaran uang dengan jenis yang sama harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara tunai.
Jika seseorang menukar Rp100 ribu dengan uang pecahan lain senilai Rp100 ribu tanpa tambahan biaya, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun apabila terdapat tambahan pembayaran karena alasan penukaran, sebagian ulama menilai praktik tersebut termasuk riba karena ada kelebihan dalam transaksi uang yang sejenis.
Meski demikian, ada pula pendapat yang memperbolehkan jika tambahan tersebut dianggap sebagai biaya jasa atau layanan penukaran, bukan sebagai pertukaran nilai uang. Namun syaratnya, biaya tersebut jelas disebut sebagai upah jasa dan tidak dikaitkan langsung dengan nilai uang yang ditukar.
Untuk menghindari keraguan dalam hukum, masyarakat dianjurkan menukarkan uang baru melalui layanan resmi yang biasanya disediakan oleh bank menjelang Lebaran. Layanan tersebut umumnya tidak mengenakan biaya tambahan sehingga lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menjalankan tradisi berbagi THR saat Idulfitri tanpa harus terjebak dalam praktik yang berpotensi mengandung unsur riba.














