Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar, Sekda OKU Selatan Turun Tangan

badge-check


					Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar, Sekda OKU Selatan Turun Tangan Perbesar

MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., memimpin aksi gotong royong membersihkan sampah liar di pinggir Sungai Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Jumat (14/03/2025) pagi.

Kegiatan ini diikuti jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Muaradua, Lurah, Kepala Lingkungan, serta petugas kebersihan DLH. Aksi ini bertujuan menghilangkan titik-titik pembuangan sampah liar yang dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab serta menjaga kebersihan lingkungan agar lebih nyaman bagi masyarakat dan pengunjung.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh untuk tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga kebersihan lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, bersinergi dalam upaya menjaga kebersihan,” ujar Sekda.

Selain sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan, kegiatan ini juga diharapkan dapat menginspirasi kecamatan lain untuk melakukan hal serupa.

Sekda juga menegaskan bahwa larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 34 perda ini melarang setiap orang membuang sampah di luar tempat yang telah disediakan, memasukkan sampah dari luar kabupaten tanpa izin, serta menumpuk atau membakar sampah secara sembarangan.

Perda ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 34 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Melalui aksi gotong royong ini, Pemkab OKU Selatan terus menggalakkan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman di Bumi Serasan Seandanan. (dst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 03:07 WIB

Bunda Literasi OKU Selatan Hadiri Audiensi bersama Kepala Perpusnas RI, Perkuat Sinergi Gerakan Literasi Sumsel

6 Februari 2026 - 07:50 WIB

120 Personel Polres OKU Selatan Bergerak Bersihkan Destinasi Wisata Danau Ranau

6 Februari 2026 - 07:47 WIB

Abusama–Misnadi Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah Dukung Indonesia Emas 2045

3 Februari 2026 - 07:48 WIB

Longsor Tutup Akses Desa Tanjung Harapan, BPBD OKU Selatan Turunkan Alat Berat

3 Februari 2026 - 07:32 WIB

Trending di News