Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

2 Tahun Menjadi Buronan Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar, Leksi Yandi Ditangkap di Bandung

badge-check


					2 Tahun Menjadi Buronan Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar, Leksi Yandi Ditangkap di Bandung Perbesar

OKU Selatan, 5 Februari 2025 – Setelah hampir dua tahun buron, Leksi Yandi, tersangka kasus korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp1,3 miliar, akhirnya ditangkap. Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkapnya di Kota Bandung.

Leksi Yandi, yang sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan setelah melarikan diri dari proses hukum. Ia terbukti menyelewengkan dana bantuan Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.

Vonis 8 Tahun Penjara

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa meskipun Leksi Yandi tidak hadir selama persidangan, proses hukum tetap berjalan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadapnya.

Selain pidana penjara, Leksi Yandi juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta serta diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp734.788.813. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut Leksi Yandi dengan hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih rendah, meskipun ada tuntutan tambahan 5 tahun penjara terkait uang pengganti kerugian negara.

Kasus Korupsi yang Menjadi Sorotan

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk masyarakat OKU Selatan. Dengan tertangkapnya Leksi Yandi, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menindak tegas para pelaku yang merugikan negara serta masyarakat. (dst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 03:07 WIB

Bunda Literasi OKU Selatan Hadiri Audiensi bersama Kepala Perpusnas RI, Perkuat Sinergi Gerakan Literasi Sumsel

6 Februari 2026 - 07:50 WIB

120 Personel Polres OKU Selatan Bergerak Bersihkan Destinasi Wisata Danau Ranau

6 Februari 2026 - 07:47 WIB

Abusama–Misnadi Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah Dukung Indonesia Emas 2045

3 Februari 2026 - 07:48 WIB

Longsor Tutup Akses Desa Tanjung Harapan, BPBD OKU Selatan Turunkan Alat Berat

3 Februari 2026 - 07:32 WIB

Trending di News