Currentnews.id/, OKU Timur – Polres OKU Timur berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
Kasus ini melibatkan dua pelaku dengan modus menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi atau tempat tertentu.

Pelaku pertama, SP (18), warga Kecamatan Martapura, ditangkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
SP diduga menawarkan perempuan di bawah umur untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi MiChat.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, menjelaskan, “Pelaku kita tangkap setelah penyelidikan intensif. Modusnya menggunakan media sosial untuk menawarkan korban.”
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Belitang Madang Raya. Pelaku, DS (53), warga setempat, ditangkap pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 20.48 WIB.
DS menggunakan sebuah warung miliknya sebagai lokasi untuk menawarkan perempuan kepada pria hidung belang.
“Pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan, dan dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu,” ungkap AKP Mukhlis.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres OKU Timur terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk perdagangan orang demi melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan. (dst)









