Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Pulang Hadiri Nikahan Kakak, Pelarian Begal Sadis OKU Timur Berakhir di Tangan Polisi

badge-check


					Pulang Hadiri Nikahan Kakak, Pelarian Begal Sadis OKU Timur Berakhir di Tangan Polisi Perbesar

Martapura, OKU Timur – Setelah empat tahun melarikan diri, Yopi (20), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, akhirnya ditangkap Tim Shadow Wallet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (5/7/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku tengah nongkrong di rumah temannya di Jalan Cidawang, Kecamatan Martapura.

Pelarian Yopi berakhir antiklimaks saat ia pulang dari Jakarta untuk menghadiri pernikahan sang kakak. Tanpa disangka, keberadaannya terendus polisi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, dalam konferensi pers Jumat (11/7), menegaskan bahwa Yopi bukan sekadar pelaku pencurian biasa. Ia bersama rekannya, Apri alias AP, melakukan aksi begal sadis pada 31 Mei 2021 silam di Jalan Raya Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung.

Korban, Miratul Kiptiah (30), warga Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura, saat itu tengah mengendarai Honda Supra X 125. Kedua pelaku memepet korban, dan Yopi langsung menodongkan senjata tajam ke dada korban sembari mengancam. Korban pun terpaksa menyerahkan sepeda motor dan surat-suratnya.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Ini adalah pencurian dengan kekerasan, dilakukan berdua, dan menggunakan senjata tajam. Ancaman hukumannya berat,” tegas Kapolres AKBP Adik Listiyono, didampingi Wakapolres Kompol Robhinson dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Setelah kejadian tersebut, Yopi kabur ke Jakarta dan sempat bekerja sebagai satpam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Casablanca. Ia terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Kini, Yopi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 03:07 WIB

Bunda Literasi OKU Selatan Hadiri Audiensi bersama Kepala Perpusnas RI, Perkuat Sinergi Gerakan Literasi Sumsel

6 Februari 2026 - 07:50 WIB

120 Personel Polres OKU Selatan Bergerak Bersihkan Destinasi Wisata Danau Ranau

6 Februari 2026 - 07:47 WIB

Abusama–Misnadi Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah Dukung Indonesia Emas 2045

3 Februari 2026 - 07:48 WIB

Longsor Tutup Akses Desa Tanjung Harapan, BPBD OKU Selatan Turunkan Alat Berat

3 Februari 2026 - 07:32 WIB

Trending di News