Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Viral! Ingin Ajukan KPR di Tolak BSB, Calon Kreditur MBR Dipersulit, Hanya Terima ASN

badge-check


					Viral! Ingin Ajukan KPR di Tolak BSB, Calon Kreditur MBR Dipersulit, Hanya Terima ASN Perbesar

OKUSELATAN – Pemerintah Pusat dimasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, saat ini memiliki program penyediaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) 3 juta hunian yang menyasar kepada warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Kementrian Perumahan Rakyat (PUPR)

Program yang di inisiatif  langsung  Presiden Prabowo Subianto ini sendiri bertujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Namun sayangnya ditengah upaya pemerintah untuk mengatasi kondisi ketidakseimbangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat, ternyata di masyarakat khusus di kabupaten OKU Selatan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih kesulitan dan terkesan dipersulit pihak perbankan untuk mendapatkan KPR bersubsidi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat,

Sejumlah warga  Kabupaten OKU Selatan mengaku kecewa setelah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mereka dipersulit dan terkesan tidak akan disetujui oleh pihak bank dalam hal ini Bank Sumsel Babel Muaradua lantaran karena mereka bukan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ironisnya lagi tim analisis KPR Bank Sumsel Babel Muaradua juga telah menyampaikan kepada pihak developer atau pengembang perumahan untuk mengupayakan calon kreditur atau pemohon KPR hanya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil yang notabenenya lebih terjamin dan berkualitas.

“Saya bersama 2 orang rekan lainnya adalah calon kreditur KPR Bank Sumsel Babel Muaradua. Namun pengajuan kredit rumah kami seperti dipersulit dan terkesan tidak akan disetujui oleh pihak Bank. Alasannya mungkin karena kami adalah calon konsumen yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),”  tutur Ian, Warga Batu Belang Jaya Muaradua kepada awak media, Kamis 24 April 2025.

Untuk itu terang Ian, dirinya meminta kepada pihak pengembang untuk menarik berkas pengajuan KPR yang ada di Bank Sumsel Babel dan memindahkannya ke Bank lainnya yang tidak mempersulit calon kredit golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal ini Pemimpin Cabang Wahyu Apriludin melalui Wakil Pemimpin, Fadhil Saidiladna Tanrir, mengaku tidak bersedia memberikan jawaban.

Menurutnya awak media terlebih harus mengajukan surat pengajuan untuk mewawancara. “Saya tidak bersedia memberikan jawaban. Untuk wawancara, media harus mengajukan surat pengajuan wawancara. Terserah kalau berita ini mau diviralkan, jika ada komplain silahkan ajukan surat ke Banksumsel Babel,” ucapnya memprovokasi.

Menanggapi hal ini Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten OKU Selatan, Irawan, mengutuk keras sikap dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut.

 

Pihak Bank Sumsel Babel Muaradua, terangnya tidak boleh menilai kelayakan kredit hanya berdasarkan status kepegawaian. Semua warga, termasuk pekerja swasta dan wiraswasta, punya hak yang sama untuk mengakses pembiayaan rumah rakyat.

Terlebih lagi, ungkapnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung juga program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta hunian.

“Kejadian ini tentu perlu menjadi perhatian kita semua, apalagi di tengah semangat Pemerintahan Presiden Prabowo yang terus mendorong ketersediaan rumah terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tegasnya.

 

Untuk itu dirinya meminta pihak Bank Sumsel Babel untuk membenahi regulasi pengajuan KPR sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah dan juga OJK.

“OJK saat ini telah mengeluarkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat pembiayaan sektor perumahan di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga telah meminta para lembaga jasa keuangan mendukung pembiayaan rumah tanpa memberlakukan pembatasan yang kaku, termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar,” tuturnya.

Artinya, sambung Irawan, jangankan calon debitur yang kreditnya lancar, yang kreditnya macet pun masih harus didukung untuk mendapatkan rumah, jangan malah dipersulit.  (ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Bibir Sumbing Gratis HUT ke-22 OKU Selatan, 21 Pasien Kembali Tersenyum

8 Februari 2026 - 15:08 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 03:07 WIB

Bunda Literasi OKU Selatan Hadiri Audiensi bersama Kepala Perpusnas RI, Perkuat Sinergi Gerakan Literasi Sumsel

6 Februari 2026 - 07:50 WIB

120 Personel Polres OKU Selatan Bergerak Bersihkan Destinasi Wisata Danau Ranau

6 Februari 2026 - 07:47 WIB

Abusama–Misnadi Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah Dukung Indonesia Emas 2045

3 Februari 2026 - 07:48 WIB

Trending di News