OKU Selatan – Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Doris Novalia, SE, diduga melarang wartawan dan LSM meliput audiensi Forum Komunikasi Honorer THK2 dan Non-ASN Database BKN/R2 dan R3 di ruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan. Audiensi ini bertujuan menyampaikan aspirasi tenaga honorer terkait kepastian jaminan kerja.
Namun, sejumlah awak media yang ingin meliput dilarang masuk atas perintah Ketua Komisi I. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga mengaku hanya menjalankan instruksi.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah Ketua Komisi. Mungkin sedang ada rapat internal,” ujar salah satu anggota Satpol PP.
Menanggapi hal ini, Sri Fitriyana, S.IP, jurnalis PAL TV, menyayangkan tindakan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan. Menurutnya, larangan terhadap wartawan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap aturan dan Undang-Undang Pers.
“Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan seharusnya memahami aturan. DPRD RI saja menyiarkan kegiatannya secara live streaming, mengapa audiensi ini justru tertutup? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi liputan dalam kegiatan publik, terutama di lembaga pemerintahan, dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan pers. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi hukum dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan belum memberikan konfirmasi terkait larangan peliputan tersebut. Wartawan dan masyarakat berharap Ketua DPRD OKU Selatan segera mengevaluasi tindakan ini agar tidak terulang di masa mendatang. (dst)









