Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized

PEMKAB OKU SELATAN IKUTI RAKOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SECARA VIRTUAL

badge-check


					PEMKAB OKU SELATAN IKUTI RAKOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SECARA VIRTUAL Perbesar

Muaradua – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara virtual di Ruang Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, Senin (17/3/2025). Rakor ini dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan Natalion, S. S.TP., M.Si., Inspektur Ramin Hamidi, S.H., M.H., serta perwakilan dari berbagai dinas terkait, termasuk DPMPTSP, Perkimtan, Disnakertrans, PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Pertanian, PU TR, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, serta Informasi Geospasial. MoU ini ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi pemerintah dan dunia usaha. Ia menyebut, keterlambatan penyelesaian tata ruang dapat menghambat investasi dan pembangunan daerah.

“Saat ini, dari 38 provinsi di Indonesia, 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW, sementara lainnya masih dalam berbagai tahap revisi atau pengesahan,” ujar Tito Karnavian.

Di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah, sebanyak 179 telah menyelesaikan Perda RTRW hasil revisi, 269 masih dalam proses revisi, sementara dua daerah belum memiliki Perda RTRW.

Mendagri menekankan bahwa RTRW dan RDTR sangat krusial untuk kepastian hukum, investasi, serta program pemerintah, termasuk program transmigrasi dan pembangunan 3 juta rumah.

“Kita harus memastikan tata ruang nasional tertata dengan baik, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup percepatan pendaftaran tanah aset, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria, dukungan terhadap program strategis nasional, serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa penyelesaian reformasi agraria harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kepala daerah berperan penting dalam penentuan lokasi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan program ini,” ungkapnya.

Rakor ini diikuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia secara virtual serta berlangsung secara langsung di Sasana Bakti Kemendagri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab OKU Selatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Petani Plasma PT. MAL dan PT. SAP

13 November 2025 - 00:48 WIB

KONTINGEN OKU SELATAN RESMI DILEPAS UNTUK PORPROV SUMSEL XV 2025

17 Oktober 2025 - 09:15 WIB

WAKIL BUPATI H.MISNADI SAMBUT KUNJUNGAN KERJA TIM PENGAWAS DAN EVALUASI TMMD KE-124 TAHUN 2025

19 Mei 2025 - 15:03 WIB

OKU Selatan Gelar Asistensi Daring Penyusunan Laporan SAKIP Bersama Kementerian PANRB

8 Mei 2025 - 15:11 WIB

Bupati OKU Selatan Ajak Pers dan LSM Bersinergi Bangun Daerah

8 Mei 2025 - 15:02 WIB

Trending di Uncategorized