Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Apotek Ilham Terancam Sanksi! DLH OKU Selatan Tindak Tegas Pelanggar Kebersihan

badge-check


					Apotek Ilham Terancam Sanksi! DLH OKU Selatan Tindak Tegas Pelanggar Kebersihan Perbesar

Muaradua – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap Apotek Ilham yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan melalui Surat Nomor: 660/115/DLH/2025 tentang Pengaduan dan Penindakan.

Plt. Kepala DLH OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., yang diwakili Sekretaris DLH Komariah, S.Pd., M.M., bersama tim gabungan dari DLH, Satpol PP, Lurah Kisau, dan Kaling, melakukan pembinaan langsung kepada pemilik Apotek Ilham pada Jumat (14/03/2025).

Tindakan ini berawal saat tim DLH bersama Lurah Kisau dan Tim Kebersihan OKU Selatan melaksanakan pembersihan di Jalan Sultan, Kelurahan Kisau. Saat itu, satu unit kendaraan bermotor tertangkap tangan membuang sampah di bahu jalan dekat sungai. Setelah dikonfirmasi, pengemudi kendaraan mengakui bahwa sampah tersebut berasal dari Apotek Ilham.

Pemilik Apotek Ilham mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf. DLH memperingatkan bahwa jika pelanggaran ini terulang, maka akan diproses ke ranah hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah:

  1. Pasal 34 Huruf a: “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
  2. Pasal 46 Ayat 2: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Pemkab OKU Selatan menegaskan akan menindak tegas para pelaku pembuangan sampah sembarangan untuk menciptakan efek jera. Masyarakat, terutama pelaku usaha, diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Bersama kita wujudkan OKU Selatan yang bersih dan sehat!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 03:07 WIB

Bunda Literasi OKU Selatan Hadiri Audiensi bersama Kepala Perpusnas RI, Perkuat Sinergi Gerakan Literasi Sumsel

6 Februari 2026 - 07:50 WIB

120 Personel Polres OKU Selatan Bergerak Bersihkan Destinasi Wisata Danau Ranau

6 Februari 2026 - 07:47 WIB

Abusama–Misnadi Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah Dukung Indonesia Emas 2045

3 Februari 2026 - 07:48 WIB

Longsor Tutup Akses Desa Tanjung Harapan, BPBD OKU Selatan Turunkan Alat Berat

3 Februari 2026 - 07:32 WIB

Trending di News