Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Apotek Ilham Terancam Sanksi! DLH OKU Selatan Tindak Tegas Pelanggar Kebersihan

badge-check


					Apotek Ilham Terancam Sanksi! DLH OKU Selatan Tindak Tegas Pelanggar Kebersihan Perbesar

Muaradua – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap Apotek Ilham yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan melalui Surat Nomor: 660/115/DLH/2025 tentang Pengaduan dan Penindakan.

Plt. Kepala DLH OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., yang diwakili Sekretaris DLH Komariah, S.Pd., M.M., bersama tim gabungan dari DLH, Satpol PP, Lurah Kisau, dan Kaling, melakukan pembinaan langsung kepada pemilik Apotek Ilham pada Jumat (14/03/2025).

Tindakan ini berawal saat tim DLH bersama Lurah Kisau dan Tim Kebersihan OKU Selatan melaksanakan pembersihan di Jalan Sultan, Kelurahan Kisau. Saat itu, satu unit kendaraan bermotor tertangkap tangan membuang sampah di bahu jalan dekat sungai. Setelah dikonfirmasi, pengemudi kendaraan mengakui bahwa sampah tersebut berasal dari Apotek Ilham.

Pemilik Apotek Ilham mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf. DLH memperingatkan bahwa jika pelanggaran ini terulang, maka akan diproses ke ranah hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah:

  1. Pasal 34 Huruf a: “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
  2. Pasal 46 Ayat 2: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Pemkab OKU Selatan menegaskan akan menindak tegas para pelaku pembuangan sampah sembarangan untuk menciptakan efek jera. Masyarakat, terutama pelaku usaha, diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Bersama kita wujudkan OKU Selatan yang bersih dan sehat!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pacar Jadi Pelaku, Kasus Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Terungkap

28 Maret 2026 - 12:39 WIB

Pemkab OKU Selatan dan Polres Pantau Wisata Ranau Raya, Pastikan Libur Lebaran Aman dan Nyaman

25 Maret 2026 - 07:13 WIB

Warga Bukit Berlian Geger, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan

25 Maret 2026 - 06:32 WIB

Genjot Infrastruktur, Bupati Abusama Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Publik di OKU Selatan

23 Februari 2026 - 13:01 WIB

Bupati Abusama Serahkan Penghargaan kepada Ketua IWOI OKU Selatan pada HPN 2026

20 Februari 2026 - 00:07 WIB

Trending di News