Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

BAPENDA OKU SELATAN SOSIALISASIKAN PBJT MAKANAN DAN MINUMAN KEPADA PENGUSAHA RUMAH MAKAN/CAFE

badge-check


					BAPENDA OKU SELATAN SOSIALISASIKAN PBJT MAKANAN DAN MINUMAN KEPADA PENGUSAHA RUMAH MAKAN/CAFE Perbesar

Muaradua – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor Makanan dan Minuman kepada pengusaha rumah makan dan kafe di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Jumat (15/8/2025).

Kepala Bapenda OKU Selatan Drs. Linkulin, M.M. melalui Sekretaris Bapenda, Nurhuda, S.ST., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberi pemahaman kepada pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah, khususnya PBJT.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor 973/561/Bapenda/2024. Dalam aturan tersebut, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari total pembayaran konsumen.

“Contohnya, jika konsumen membeli makanan seharga Rp20.000, maka ditambahkan pajak 10 persen atau Rp2.000, sehingga total yang dibayar menjadi Rp22.000,” jelas Nurhuda.

Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) oleh wajib pajak. Selanjutnya, Bapenda akan menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai dasar pembayaran ke rekening penerimaan pajak daerah Kabupaten OKU Selatan di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.

Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten OKU Selatan dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, hingga sekolah dan layanan kesehatan.

“Kami mohon dukungan masyarakat dalam taat membayar pajak, bukan hanya PBJT makanan dan minuman, tetapi juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) tahun 2025 ini,” pungkasnya.

Sosialisasi ini ditutup dengan pesan semangat “Pajak Menyatuhkan Hati Membangun OKU Selatan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pacar Jadi Pelaku, Kasus Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Terungkap

28 Maret 2026 - 12:39 WIB

Pemkab OKU Selatan dan Polres Pantau Wisata Ranau Raya, Pastikan Libur Lebaran Aman dan Nyaman

25 Maret 2026 - 07:13 WIB

Warga Bukit Berlian Geger, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan

25 Maret 2026 - 06:32 WIB

Genjot Infrastruktur, Bupati Abusama Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Publik di OKU Selatan

23 Februari 2026 - 13:01 WIB

Bupati Abusama Serahkan Penghargaan kepada Ketua IWOI OKU Selatan pada HPN 2026

20 Februari 2026 - 00:07 WIB

Trending di News