Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Kasus Maria Terungkap! Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu Terancam Penjara Seumur Hidup

badge-check


					Kasus Maria Terungkap! Pelaku Pembunuhan Staf Bawaslu Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

MUARADUA – Kasus pembunuhan yang menimpa Maria Simare-mare (38), staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, memasuki babak baru. Pelaku berinisial SHLN (34), buruh asal Jalan Pancur, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat buron dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional hingga ke tahap persidangan.
“Proses hukum akan berjalan transparan, termasuk pendalaman motif dan fakta di lapangan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (30/03/2026).

Usai melakukan aksi pembunuhan, SHLN diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Palembang untuk menghindari kejaran aparat. Bahkan, tersangka sempat merencanakan pelarian ke Kalimantan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah jajaran Polres OKU Selatan bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan melakukan pengejaran intensif hingga mempersempit ruang geraknya.

Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri. Polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Barang bukti yang diamankan akan menjadi salah satu penentu dalam proses hukum nanti,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, SHLN dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan aparatur di lingkungan Bawaslu OKU Selatan. Masyarakat pun menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan perkara ini, mengingat menyangkut keamanan pegawai publik dan integritas lembaga negara.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya faktor pribadi maupun latar belakang lain. Seluruh bukti, baik keterangan saksi maupun barang bukti, tengah dikumpulkan guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami pastikan kasus ini akan terang benderang, dan pelaku tidak bisa lolos dari hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait konsekuensi hukum atas tindak kejahatan serius. Dengan ancaman hukuman berat, pelaku akan menjalani proses hukum hingga tuntas di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Haru! Respons Cepat Kapolres OKU Selatan, Selamatkan Warga di Pinggir Jalan Raya

4 April 2026 - 06:32 WIB

Pemkab OKU Selatan Ikuti Entry Meeting BPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

3 April 2026 - 04:15 WIB

Hadiri HKG PKK ke-54, OKU Selatan Fokus Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

3 April 2026 - 04:09 WIB

SAJADAH Polres OKU Selatan, Hadirkan Keamanan Lewat Sentuhan Ibadah dan Kebersamaan

1 April 2026 - 14:24 WIB

Polres OKU Selatan dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Manduriang

30 Maret 2026 - 13:34 WIB

Trending di Headline