Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Kemenag OKU Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40.000 per Jiwa

badge-check


					Kemenag OKU Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40.000 per Jiwa Perbesar

MUARADUA – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M, Senin (02/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan ini dihadiri Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Kominfo, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, perwakilan pondok pesantren, LDII, Kepala KUA dan Madrasah se-Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Radio Vania, serta undangan lainnya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Forum ini bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang berlaku di 19 kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita bermusyawarah untuk menentukan besaran zakat fitrah yang nantinya berlaku di 19 kecamatan. Kami mengharapkan masukan dan data dari seluruh peserta rapat agar keputusan yang ditetapkan dapat mengakomodir kondisi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Kesra menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan data harga beras di pasaran, rata-rata harga beras berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan syariat serta kondisi harga beras yang berlaku.

Hasil Kesepakatan Rapat

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati:

  • Zakat Fitrah: 2,5 kilogram beras per jiwa atau apabila diuangkan sebesar Rp40.000 (setara Rp16.000 per kilogram).

  • Fidiyah: minimal 1 kilogram beras per hari atau dapat diuangkan sebesar Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk.

  • Nisab Zakat Mal: ditetapkan sebesar Rp3.825.000.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa ke depan akan dilakukan sosialisasi sistem pembayaran zakat fitrah dengan mendorong masyarakat membayar dalam bentuk beras sesuai ketentuan fikih dan ajaran Al-Qur’an.

Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan 1447 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Haru! Respons Cepat Kapolres OKU Selatan, Selamatkan Warga di Pinggir Jalan Raya

4 April 2026 - 06:32 WIB

Pemkab OKU Selatan Ikuti Entry Meeting BPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

3 April 2026 - 04:15 WIB

Hadiri HKG PKK ke-54, OKU Selatan Fokus Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

3 April 2026 - 04:09 WIB

SAJADAH Polres OKU Selatan, Hadirkan Keamanan Lewat Sentuhan Ibadah dan Kebersamaan

1 April 2026 - 14:24 WIB

Polres OKU Selatan dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Manduriang

30 Maret 2026 - 13:34 WIB

Trending di Headline