Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Operasi Pekat Musi 2026: Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Buay Rawan

badge-check


					Operasi Pekat Musi 2026: Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Buay Rawan Perbesar

OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi-2026. Seorang pria berinisial JI (37) diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Senin dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Polisi juga mengamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam berlogo Daihatsu.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Februari 2026. Penindakan berlandaskan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan STR/21/I/OPS.1.3./2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta rencana operasi terkait Operasi “Pekat I Musi 2026”.

Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pemetaan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

Setelah mengantongi titik rumah yang diduga digunakan untuk transaksi, petugas melakukan penyisiran hingga dini hari. Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama jajaran langsung menuju lokasi di Kecamatan Buay Rawan.

Setibanya di rumah tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama JI. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga sabu berada di dekat posisi terduga pelaku di dalam rumah.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pengedar

Polisi menetapkan status JI sebagai terduga pengedar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 huruf a ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi dalam Operasi Pekat Musi-2026 dengan fokus penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pacar Jadi Pelaku, Kasus Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Terungkap

28 Maret 2026 - 12:39 WIB

Pemkab OKU Selatan dan Polres Pantau Wisata Ranau Raya, Pastikan Libur Lebaran Aman dan Nyaman

25 Maret 2026 - 07:13 WIB

Warga Bukit Berlian Geger, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan

25 Maret 2026 - 06:32 WIB

Genjot Infrastruktur, Bupati Abusama Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Publik di OKU Selatan

23 Februari 2026 - 13:01 WIB

Bupati Abusama Serahkan Penghargaan kepada Ketua IWOI OKU Selatan pada HPN 2026

20 Februari 2026 - 00:07 WIB

Trending di News