MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menggelar Ekspose Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025–2029, bertempat di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joni Rafles, A.P., M.Si., yang mewakili Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. Turut hadir Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, pejabat eselon III, serta perwakilan perangkat daerah dan instansi vertikal seperti BPKAD, Bappeda, Disdik, Dinkes, Dinsos, Dishub, Disdukcapil, Dispora, Diskominfo, Disperkimtan, Disbudpar, DLH, PUPR, Dinas Pertanian, KUKMPP, PMPTSP, Dinas Perikanan, Dinas PMD, PPPA PPKB, dan BPS OKU Selatan.

Dalam sambutannya, Joni Rafles menegaskan bahwa penyusunan RTKD merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan di daerah.
“Rencana Tenaga Kerja Daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi peta jalan pembangunan ketenagakerjaan Kabupaten OKU Selatan. Dokumen ini memuat arah kebijakan, kebutuhan tenaga kerja, serta strategi peningkatan kualitas SDM lokal untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin kompetitif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis data.
“Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen menyediakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Semoga dokumen RTKD ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas angkatan kerja dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi forum penyelarasan program lintas sektor guna mendukung terwujudnya pembangunan ketenagakerjaan yang produktif, manusiawi, dan berkeadilan.
Pada kesempatan tersebut, Gesta Diniarti, S.E., Perencana Ahli Pertama, memaparkan materi berjudul Ekspos Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025–2029. Paparan tersebut menyoroti beberapa poin strategis, di antaranya:
-
Mandat Regulasi: Penyusunan RTKD merupakan amanat Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 15 Tahun 2007.
-
Fungsi Dokumen: Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan.
-
Tujuan: Mengoptimalkan pemberdayaan tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan tersusunnya RTKD ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dapat memiliki arah yang jelas dalam pembangunan ketenagakerjaan daerah menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.









