MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zulfakar Dhani, S.Sos., secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Muaradua Tahun 2023–2043, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait arah kebijakan penataan ruang perkotaan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, serta unsur masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam implementasi kebijakan tata ruang ke depan.
Dalam sambutannya, Zulfakar Dhani menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib, terarah, dan berwawasan lingkungan. Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor di wilayah Perkotaan Muaradua.
“RDTR ini tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga menjadi dasar dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tanpa mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan dan keseimbangan pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan dalam RDTR secara optimal, sehingga mampu mewujudkan tata ruang Perkotaan Muaradua yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan hingga tahun 2043.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serasan Seandanan ini turut dihadiri para kepala OPD, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kepala BPN, Kepala BPS, serta undangan lainnya.














